Polda Sumsel Ringkus Ayah dan Anak Pembunuh Pria Di Muba, Jasad Korban Ditemukan Terbungkus Karung

Musi Banyuasin – Misteri penemuan mayat pria dalam karung yang menggegerkan warga Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Polda Sumsel bersama Polres Muba berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Rocki Marciana (39). Ironisnya, kedua pelaku ternyata merupakan ayah dan anak, masing-masing bernama M. Pajri (44) dan Tutu Handi (16).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menjelaskan, kedua pelaku diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Muba dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada Minggu (26/10/2025) dini hari, di rumah mereka di Dusun 1 Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

“Tim gabungan bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Kombes Nandang dalam keterangan resminya, Senin (27/10/2025).

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi keji tersebut, di antaranya satu pucuk senapan angin kaliber besar, satu kantong plastik berisi proyektil kaliber 9,5 mm, serta sepasang sepatu bot yang digunakan pelaku.

Penyidik saat ini masih mendalami motif serta peran masing-masing pelaku. Diduga kuat, pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya, mengingat cara pelaku menutupi jejak dengan membungkus jasad korban ke dalam karung sebelum dibuang.

“Kami masih menyelidiki apakah ada unsur perencanaan dan apa motif utama dari peristiwa ini. Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Nandang.

Sebelumnya, warga dikejutkan oleh penemuan jasad pria yang terbungkus karung di wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, pada Kamis (23/10/2025). Hasil identifikasi menunjukkan korban adalah Rocki Marciana (39), warga setempat yang sebelumnya sempat pamit dari rumah namun tak kunjung kembali.

Kabid Humas Polda Sumsel mengatakan, dari kondisi jasad korban yang ditemukan dalam karung, kuat dugaan korban tewas akibat tindak kekerasan. “Saat ditemukan, kondisi korban tidak wajar. Karena itu jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan autopsi. Hasilnya masih kita tunggu,” jelasnya.

Pengungkapan cepat kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi memastikan akan menjerat kedua pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kasus ini kini terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat atau membantu pelaku dalam upaya menghilangkan jejak.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
483 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.