Palembang – Pelarian I.R. (45), pelaku pembunuhan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya berakhir di tangan polisi. Tim Unit 1 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap pelaku di Provinsi Jambi setelah sempat kabur usai menganiaya korbannya hingga tewas.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu malam (22/10/2025) sekitar pukul 20.35 WIB di Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Korban, V.M. (31), meregang nyawa akibat luka tusuk di bagian perut setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H. menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pelaku dilatarbelakangi oleh emosi sesaat akibat terganggu oleh suara bising dari rumah korban.
“Pelaku merasa kesal karena suara dari rumah korban dianggap terlalu berisik. Setelah sempat menegur dan terjadi adu mulut, pelaku langsung mengambil sebilah pisau dan menusuk korban di bagian perut. Setelah itu, pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi,” ungkap Kombes Johannes, Minggu (26/10/2025).
Mendapat laporan kejadian tersebut, Tim Jatanras Polda Sumsel segera bergerak cepat dan melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres OKU. Upaya pengejaran dilakukan lintas provinsi setelah diketahui pelaku melarikan diri ke wilayah Jambi.
“Setelah melakukan pelacakan digital dan menghimpun informasi lapangan, tim akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Kabupaten Muaro Jambi. Pada Minggu dini hari, pelaku berhasil kami amankan di salah satu perumahan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian. Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen Polda Sumsel untuk menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Benar, pelaku sudah diamankan oleh tim Jatanras Polda Sumsel. Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang melakukan kejahatan, termasuk pembunuhan,” ujar Kombes Nandang.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kecepatan dan sinergitas antara Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres OKU dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan.
“Kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Polisi akan terus bergerak cepat menegakkan hukum dan memastikan rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Kini pelaku I.R. harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.