Prabumulih – Aksi nekat Agus Apriyadi (41), warga Jalan M. Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, berakhir tragis. Pria yang diduga kuat sebagai bandar sabu ini tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menyergapnya di tengah kebun karet di Jalan Ramayana, Kelurahan Karang Raja, Sabtu (25/10/2025) sore.
Informasi dari masyarakat menyebutkan, pelaku kerap terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi dengan membawa “paket misterius”. Tak ingin kehilangan jejak, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dalam operasi yang berlangsung dramatis itu, Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama anggota melakukan penyamaran (undercover buy) untuk menjebak pelaku. Sekitar pukul 15.00 WIB, target terlihat datang mengendarai motor Honda Genio merah-hitam BG 4304 ADD.
Saat hendak diamankan, Agus sempat berusaha melarikan diri dengan tancap gas. Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Tim Satresnarkoba yang telah bersiaga berhasil menghadang dan membekuknya tanpa perlawanan berarti.
Di hadapan Ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 9 paket sabu siap edar seberat 2,18 gram bruto yang disembunyikan di dalam kotak rokok stenlis Dji Sam Soe warna hitam, terselip di dashboard motor pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita handphone Oppo A17, pipet plastik, dan motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Saat diinterogasi di lokasi, Agus tak mampu mengelak. Ia mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang berinisial AR (DPO) dengan harga Rp1,2 juta. Polisi kini tengah memburu AR yang diduga menjadi pemasok sabu jaringan lokal tersebut.
> “Kami pastikan tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Siapa pun yang bermain, akan kami sikat habis!” tegas Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H., saat dikonfirmasi.
Atas perbuatannya, Agus kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.