34Âșc, Sunny
Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu lintas Kabupaten/kota, berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, pada hari Senin tanggal 5 Desember 2016 sekitar pukul 21.00 wib. Bandar sabu lintas Kabupaten/kota yang diamankan tersebut yakni tersangka inisial ES, 31 thn, warga Jalan Baru Telkom Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali tepatnya di kawasan KM 10 Handayani Mulya Pali. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1 paket seberat 1/4 kantong atau seharga Rp. 3 juta, 2 unit Handphone, 1 unit sepeda motor, kotak rokok dan kantong plastik diduga tempat menyimpan sabu. Tidak hanya tersangka ES, petugas juga mengamankan temannya yakni tersangka WH, 33 thn warga Jalan Jenderal Sudirman Karang Raja 4 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih. Tersangka WH diamankan lantaran menemani tersangka ES ketika hendak menjual sabu ke pembeli. Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan, dua tersangka bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih. Diringkusnya tersangka ES bermula dari informasi masyarakat kepada polisi yang menyebutkan di kawasan Kolam Pemanciingan samping Sunga Gambir Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur. Mendapat informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengintai lokasi yang diinformasikan sebagai empat transaksi. Saat tengah melakukan pengintaian, kedua tersangka datang menggunakan motor masuk ke areal pemancingan. Mendapati itu, petugas langsung melakukan penggerbekan dan meringkus dua tersangka yang saat itu tengah menunggu pembeli. Petugas yang menggeledah kemudian mendapati sabu seberat 1/4 kantong di dalam kotak rokok disimpan di saku tersangka ES. Tanpa basa-basi pelaku bersama barang bukti langsung digelandang petugas ke Polres Prabumulih. Dihadapan petugas, tersangka ES mengakui sengaja membelii sabu dari Kabupaten Pali untuk diedarkan di kota Prabumulih. Saat itu saya mau pulang ke Pali lalu Y (inisial) memesan belikansabu se kantong, tapi karena Y pesan pertama maka saya coba-coba bawa 1/4 kantong. Saya beli di Kab. Pali Rp. 2,1 juta dan akan dijual Rp. 3,1 juta, kami ketemu di rumah makan Sinar Rambang dan kemudian transaksi di kolam pemancingan Kelurahan Gunung Ibul, ungkap tersangka ES, pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2016. Menurut pria beranak satu itu, lantaran dirinya tidak terlalu paham kawasan Prabumulih kemudian dirinya mengajak tersangka WA untuk menemani dengan mengimingi uang Rp. 150 ribu. Saya jual sabu baru sekali ini, saya memang pakai sabu setahun terakhr ini. Pakai sabu karena rata-rata di Pali banyak pakai dan mudah mendapatkan sabu, katanya. Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE melalui Kanit Satres Narkoba, Ipda Faisal Kamil SH mengatakan, pelaku diringkus saat hendak melakukan transaksi narkoba. tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan kami, selain pelaku ada temannya juga turut diamankan polisi. Tersangka ES akan dijerat pasal 114 ayat 2 UU nomor 35/2009 tentang narkotika ancaman minimal 5 tahun penjara, sementara tersangka WH akan dijerat pasal 132 UU no 35/2009 tentang mengetahui tapi tidak melaporkan, tegasnya.
Opr PID Bid Humas