Gelapkan Uang Perusahaan Rp159 Juta, Karyawan PT. Linggau Raya Baru Ditangkap Satreskrim Polres Lubuk Linggau

LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan swasta. Pelaku berinisial SW (29), warga Jalan Depati Said RT 04 Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, ditangkap atas dugaan penggelapan dana perusahaan tempatnya bekerja, PT. Linggau Raya Baru.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melalui pelapor Sepriansyah, karyawan PT. Linggau Raya Baru, melapor ke Polres Lubuk Linggau dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/213/VI/2025/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 16 Juni 2025.

Peristiwa bermula ketika beberapa pembeli pakan ikan, yakni Budi Santoso, Imam, dan Jepri, melakukan transaksi pembelian melalui SW yang saat itu masih bekerja di perusahaan tersebut. Dalam proses transaksi, SW memanfaatkan jabatannya dengan memberikan nomor rekening Bank BCA 0571374071 atas nama Arniyati, yang ia klaim sebagai rekening pihak ekspedisi untuk pembayaran jasa angkut.

Namun, belakangan diketahui bahwa rekening tersebut adalah milik ibu kandung SW sendiri. Tersangka juga mengarahkan bendahara perusahaan, saksi Zaizatun, untuk mentransfer dana ke rekening tersebut, dengan alasan biaya pengiriman menjadi tanggungan perusahaan.

Tanpa menaruh curiga, bendahara perusahaan pun melakukan setor tunai ke rekening tersebut. Kebohongan SW baru terungkap pada 8 Mei 2025, setelah para pembeli datang ke kantor perusahaan untuk melakukan pembayaran dan mengaku bahwa biaya angkut telah mereka bayarkan langsung kepada sopir. Dari hasil pengecekan internal, terungkap bahwa uang perusahaan sebesar Rp159.376.000,- telah digelapkan oleh SW.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Lubuk Linggau melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, dan pengecekan lokasi kejadian. Setelah gelar perkara dilakukan, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, dan SW resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/118/X/2025/Reskrim tanggal 23 Oktober 2025, tim yang dipimpin KBO Reskrim IPTU Suroso berhasil mengamankan SW di wilayah Kota Lubuk Linggau. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan menyebutkan bahwa uang hasil penggelapan telah habis digunakan untuk bermain investasi daring (online trading).

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.
“Tindakan penggelapan dalam jabatan seperti ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi perusahaan, tetapi juga mencederai kepercayaan. Kami akan menindak tegas pelaku dan memastikan proses hukum berjalan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan ketelitian anggota Satreskrim dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap pelaku yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi akan kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen kami terhadap prinsip Polri Presisi dan integritas penegakan hukum,” tegas Kapolres.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana, terutama yang merugikan perusahaan dan mencederai kepercayaan publik. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat dan dunia usaha akan pentingnya transparansi serta pengawasan dalam kegiatan keuangan di lingkungan kerja.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
345 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.