Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Pengandonan Berikut Barang Bukti Kompor Gas

Baturaja- Polsek Pengandonan Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku YZ (25) Alamat Dusun II Desa Ujan Mas Kec.Pengandonan Kab.OKU terkait Kasus Pencurian Dengan Pemberatan ( curat ) sebagaimana di maksud dalam Pasal. 363  KUHPidana.

“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Pengandonan Akp Haryanto, S.T., diwakili Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon menyampaikan bahwa sebelumnya Pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira Jam .22.00 Wib di rumah korban Zili (31) yang beralamat di Dusun II Desa Ujan Mas Kec.Pengandonan Kab.OKU telah terjadi Pidana Pencurian dengan Pemberatan , cara Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak dan membongkar jendela kamar mandi.

Kemudian Pelaku mengambil 1 ( satu ) unit mesin pompa air merk Sanyo warna abu-abu yang terpasang di dalam kamar mandi, kemudian mengambil 1 ( satu ) buah gas 3 KG warna dan 1 ( satu ) buah kompor gas merk Rinai yang ada di dapur rumah korban, setelah mengambil barang barang milik korban Pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban karena posisi pintu belakang dalam keadaan terbuka, pada saat kejadian korban sedang tertidur.

Setelah mengetahui telah menjadi korban dari Pencurian keesokan harinya korban memberi tahu kepada keluarga nya atas nama Herli bahwa rumahnya telah kebongkaran dan telah kehilangan 1( satu ) unit mesin pompa air merk sanyo warna abu-abu, 1 ( satu ) buah tabung gas 3 Kg warna hijau dan 1 ( satu ) buah kompor gas merk rinai, korban minta bantuan untuk mencari pelaku pencurian tersebut.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira jam 10.00 wib datang Pelaku menemui salah satu warga di rumahnya yaitu sdr. Herli yang beralamat di Desa Padang Bindu Kec. Semidang Kab.OKU untuk menawarkan 1 ( satu ) buah mesin pompa air merk sanyo warna abu-abu dengan harga Rp.200.000,- kemudian sdr. Herli membelinya karena sama persis dengan mesin pompa air merk sanyo milik korban yang hilang, setelah membeli mesin pompa air tersebut sdr Herli langsung menemui korban dirumahnya yang beralamat Di Dusun II Desa Ujan Mas Kec.Pengandonan Kab.OKU untuk memperlihatkan mesin pompa air tersebut, dan korban mengenali dengan jelas 1 ( satu ) buah mesin pompa air merk sanyo warna abu-abu tersebut adalah miliknya, kemudian korban bersama dengan sdr, Herli melaporkan kejadian tersebut ke Pihak yang berwajib Polsek Pengandonan pada hari sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira jam..15.30 wib, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.1.200.000,-.

‎Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira jam. 11.00 wib anggota reskrim polsek Pengandonan mendapatkan informasi keberadaan Pelaku di rumahnya atas informasi tersebut anggota reskrim Pengandonan melakukan Penyelidikan dan sekira jam.15.00 wib Pelaku berhasil di amankan di rumahnya yang beralamat di Dusun II Desa Ujan Mas Kec.Pengandonan Kab.OKU, Setelah diperlihatkan 1 ( satu ) buah mesin pompa air merk sanyo warna abu-abu milik korban, Pelaku pun mengakui dan membenarkan yang telah membongkar dan mencuri di rumah korban dan Pelaku juga mengakui telah menjual 1 ( satu ) gas 3 Kg warna hijau dan 1 ( satu ) buah kompor gas merk rinai milik korban kepada salah satu warga yang beralamat di Dusun V Desa Gunung Liwat Kec.Pengandonan Kab.OKU dengan harga Rp.600.000,-,kemudian Pelaku di bawa dan diamankan ke Polsek Pengandonan untuk Penyidikan Lebih Lanjut.

‎‎Barang Bukti yang diamankan berupa 1 ( satu ) buah mesin air merk Sanyo warna abu – abu, 1 ( satu ) buah kompor gas merk Rinai, 1 ( satu ) buah tabung gas 3 Kg warna hijau.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
148 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.