Empat Lawang – Polres Empat Lawang melalui Seksi Hukum (SIHUM) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2025, bertempat di Aula Gedung Elang Polres Empat Lawang.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Empat Lawang Nomor: Sprin / V / X / HUK.6.6 / 2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang peserta kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang KUHP Tahun 2023.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakapolres Empat Lawang, KOMPOL Dr. Abdul Rohman, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan penyuluhan hukum untuk meningkatkan pemahaman dan profesionalisme personel Polri dalam menerapkan hukum yang berlaku.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini yaitu:
1. KOMPOL Dr. Muhamad Ihsan, S.S., S.H., M.H. – Ps. Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumsel.
2. AKP Leviarsinius Haloho, S.H. – Paur HAM Subbid Bankum Bidkum Polda Sumsel.
3. Pengatur Tk. I Muhamad Subhan – Banum HAM Subbid Bankum Bidkum Polda Sumsel.
Dalam penyuluhan tersebut disampaikan beberapa materi penting, di antaranya:
Penerapan KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 yang baru.
Kedudukan Polri dalam KUHP baru sebagai penegak hukum.
Penerapan Restorative Justice oleh penegak hukum.
Kegiatan penyuluhan diikuti oleh 90 personel Polres Empat Lawang dengan penuh antusiasme. Para peserta tampak aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab bersama pemateri.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Empat Lawang semakin memahami substansi dan penerapan KUHP yang baru, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.