PRABUMULIH, 29 Oktober 2025 – Upaya tegas Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H., bersama Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial RA (40) di Jalan Tanggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Rabu sore (29/10/2025).
Transaksi Mencurigakan Tercium dari Laporan Warga
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Dari hasil pengintaian, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Untuk memastikan kebenarannya, anggota melakukan undercover buy dan memantau pergerakan pelaku dari jarak aman.
Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas memutuskan untuk melakukan penyergapan. Menyadari kehadiran polisi, RA berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun dengan sigap petugas berhasil menghentikannya di tengah jalan.
Ditemukan Sabu dalam Jaket, Pelaku Tak Bisa Mengelak
Dalam penggeledahan badan, polisi menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram yang disembunyikan pelaku di dalam kantung jaketnya. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, dan 1 lembar kertas timah bungkus rokok yang digunakan sebagai perlengkapan penyimpanan sabu.
Kepada petugas, RA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial EK dengan harga Rp 750.000. Saat ini, EK masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
Dibawa ke Mapolres, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.
> “Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial RA bersama barang bukti sabu seberat 0,66 gram. Pelaku kami tangkap di Kelurahan Muara Dua setelah mencoba kabur saat disergap. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
IPTU Arafah juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih.
> “Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tambahnya.
Lingkungan Aman dan Bersih dari Narkoba
Pelaku RA kini mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Prabumulih dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkotika. Kepolisian terus mengimbau seluruh warga untuk bersama-sama memerangi narkoba, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan zat berbahaya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.