*Polres Ogan Ilir – Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Team Rimau Batu*

Ogan Ilir, 30 Oktober 2025 — Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. Pelaku berinisial C.P. (34), warga Desa Talang Tengah Darat Kecamatan Lubuk Keliat, diamankan di rumah orang tuanya di Desa Lubuk Bandung, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu malam, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, S.T. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan cepat setelah kejadian penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat. Korban diketahui bernama Saryadi alias Yadi (36), seorang petani warga desa setempat, mengalami luka bacok cukup serius di bagian leher, lengan, dan pinggang akibat sabetan parang pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, kejadian berawal saat korban bersama saksi Desy Ulandari pulang dari bekerja di PT Vista Agung Kencana. Saat tiba di desanya, korban didatangi pelaku yang menuduhnya telah menantang. Pertengkaran singkat terjadi hingga akhirnya pelaku mengambil parang dan membacok korban berkali-kali. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di leher belakang (16 jahitan), lengan kiri (12 jahitan), dan pinggang (masing-masing 6 jahitan) sebelum pelaku melarikan diri.

“Berkat kerja cepat anggota, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya. Saat ini tersangka sudah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap IPTU Iwanto Putra.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah helm warna hitam, satu hoodie warna hitam, satu kaos warna cokelat, dan satu bilah parang panjang ±50 cm bergagang kayu warna cokelat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Tanjung Batu yang cepat dalam mengungkap kasus tersebut. “Kecepatan dan ketelitian anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat menunjukkan komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberikan rasa aman kepada warga. Kami tidak akan mentolerir tindak kekerasan dalam bentuk apa pun. Semua permasalahan harus diselesaikan secara hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri,” tegas Kapolres Ogan Ilir.

Polsek Tanjung Batu saat ini tengah melengkapi berkas penyidikan (Mindik) dan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat agar selalu menjaga situasi kamtibmas di lingkungannya serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila terjadi potensi gangguan keamanan.

Humas res oi

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
243 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.