Polda Sumsel Musnahkan 1,7 Kg Sabu dan 6.404 Butir Ekstasi, Selamatkan 31 Ribu Jiwa dari Jeratan Narkoba

PALEMBANG, 31 Oktober 2025 – Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam kegiatan yang digelar di Lobi Gedung Prof. Dr. Awaloedin Djamin, M.PA, Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jumat (31/10/2025), jajaran kepolisian memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang bulan Oktober 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1.789,19 gram sabu dan 6.404 butir ekstasi, yang berasal dari 16 laporan polisi dengan total 23 tersangka. Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Ps. Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP H. M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., dan dilaksanakan secara transparan dan terbuka. Sejumlah pihak turut hadir dan menyaksikan langsung proses pemusnahan, di antaranya perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, GANN Sumsel, Bidang Propam Polda Sumsel, Dit Tahti, serta penasihat hukum tersangka.

Sebelum proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam air deterjen, tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel memastikan keaslian dan jenis narkotika melalui pengujian cepat.

Dalam keterangannya, AKBP H. M. Syeh Kopek menyebutkan bahwa dari total barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menyelamatkan sekitar 31.567 jiwa masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba.

> “Angka ini bukan hanya statistik, tetapi gambaran nyata dari perjuangan kami dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika,” tegasnya.

 

Para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti konkret keseriusan Polri dalam perang melawan narkoba.

> “Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, tapi pesan tegas bahwa Polda Sumsel tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Kami akan terus bekerja keras melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika,” ujarnya.

 

Dari total 16 laporan polisi, kasus-kasus tersebut berasal dari berbagai wilayah hukum di jajaran Polda Sumsel, termasuk Kota Palembang, Muara Enim, Musi Banyuasin, PALI, Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Prabumulih.

Kegiatan pemusnahan diakhiri dengan penandatanganan berita acara resmi dan penegasan komitmen bersama antara kepolisian dan instansi terkait untuk terus memperkuat kerja sama dalam penindakan, pencegahan, serta edukasi bahaya narkoba di masyarakat.

Melalui langkah tegas ini, Polda Sumsel kembali menegaskan posisi garda terdepan dalam perang terhadap narkotika, sejalan dengan misi Polri dalam mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
188 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.