LUBUK LINGGAU, 2 November 2025 – Aksi cepat dan responsif kembali ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Lubuk Linggau. Melalui Tim Macan Unit Pidum, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan Pasar Satelit dan menangkap seorang pelaku berinisial AA (37), warga Jalan Kadis Ulak Surung, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian ini diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di Pasar Satelit, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Saat itu, pelaku melintas di area pasar dan melihat salah satu lapak dalam kondisi sepi. Melihat kesempatan itu, pelaku kemudian masuk ke dalam lapak dan membongkar meja tempat penyimpanan barang dagangan milik korban. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil mengambil 1 unit timbangan 100 kilogram merek “HA NOI” milik korban.
Korban, yang diketahui merupakan warga Desa Rejo Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, baru menyadari kejadian tersebut dua hari kemudian, tepatnya Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, saat hendak membuka lapaknya.
Mengetahui timbangan miliknya hilang, korban segera melapor ke Mapolres Lubuk Linggau. Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/380/X/2025/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Macan Unit Pidum segera bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Melalui pengumpulan informasi dan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum IPDA Suwarno berhasil menangkap pelaku di lokasi yang sama saat ia sedang berjualan di Pasar Satelit.
Dalam proses interogasi di tempat, pelaku AA mengakui perbuatannya telah mencuri timbangan tersebut. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AA sebagai tersangka resmi dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar menyampaikan apresiasinya atas kerja keras tim di lapangan serta dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
> “Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polres Lubuk Linggau untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” tegas AKP Kurniawan.
Saat ini, pelaku AA telah ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti berupa timbangan 100 kilogram merek HA NOI turut diamankan penyidik sebagai alat bukti dalam perkara ini.
Kasus ini sekaligus menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Polres Lubuk Linggau dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menunjukkan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.