OKU SELATAN, 2 November 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan kembali mencatat prestasi gemilang dalam pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025.
Melalui kerja cepat dan terukur, tim yang dipimpin oleh KBO Reskrim IPTU Mustofa, SH, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Bumi Genap, Kecamatan Runjung Agung, dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kasus ini merupakan Target Operasi (TO) dalam rangka Operasi Sikat II Musi 2025 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/312/X/OPS.1.3/2025 tanggal 20 Oktober 2025 serta Rencana Operasi Polres OKU Selatan Nomor R/Renops-10/X/OPS.1.3/2025 tanggal 28 Oktober 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, di pondok milik korban Edi Putra (33), seorang petani asal Desa Bumi Genap, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten OKU Selatan.
Korban baru menyadari kejadian itu saat tiba di pondoknya dan melihat pintu dalam keadaan terbuka serta gembok rusak. Setelah dicek, sejumlah barang milik korban hilang, antara lain 1 senapan angin, 8 kilogram kemiri, 1 jerigen berisi racun rumput 5 liter, 1 botol racun rumput merek Mintagle, serta 1 keranjang warna coklat.
Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp 2,6 juta. Korban kemudian melapor ke Polres OKU Selatan pada 5 Oktober 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP.B/171/X/2025/SPKT/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Putra Andika alias Tera bin Uarham (37), warga Dusun I, Desa Gedung Wani, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten OKU Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres OKU Selatan dan Polsek Buay Runjung yang dipimpin IPTU Mustofa, SH. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, Tera mengakui seluruh perbuatannya dan mengakui telah mencuri barang-barang milik korban.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa senapan angin, kemiri 8 kilogram, jerigen berisi racun rumput, botol racun merek Mintagle, dan keranjang warna coklat. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston Sinaga, SH, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam operasi.
> “Kasus ini merupakan bagian dari Target Operasi Sikat II Musi 2025. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan, khususnya pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Aston Sinaga.
Pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah lanjutan, seperti pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, berita acara pemeriksaan terhadap tersangka, serta penyitaan barang bukti. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara, mengirim SPDP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan melakukan koordinasi lanjutan untuk proses hukum selanjutnya.
> “Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal dan segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat hal mencurigakan. Sinergi masyarakat dan Polri sangat penting dalam menjaga keamanan di wilayah OKU Selatan,” tutup AKP Aston Sinaga.
Selama proses penangkapan dan pemeriksaan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.