LUBUK LINGGAU – Upaya Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), jajaran Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering siap edar dalam rangkaian Operasi Sikat Musi II Tahun 2025.
Tersangka yang diamankan berinisial DKH (43), merupakan warga Gang Sukaraya, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 71 / X / 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 31 Oktober 2025.
Sempat Buang Barang Bukti ke Aspal
Tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP M. Romi melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Jumat malam (31/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Perumdam, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Mengetahui kedatangan petugas, tersangka DKH sempat berusaha mengelabui dengan membuang barang bukti ke aspal jalan. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh tim yang sigap mengamankan barang tersebut sebelum sempat dihilangkan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus kantong kresek warna hitam yang berisi satu amplop cokelat, di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering.
Berisi Daun, Batang, dan Biji Ganja Kering
Barang bukti tersebut diketahui berisi irisan daun, batang, dan biji tanaman ganja kering dengan berat bruto mencapai 50 gram. Saat diinterogasi, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.
> “Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim di lapangan. Tersangka sempat berusaha membuang barang bukti, namun upaya itu tidak berhasil. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika yang merusak generasi muda,” tegas AKP M. Romi.
Petugas segera menyita barang bukti dan membawa tersangka ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, DKH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, memiliki, atau menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Kasus ini menambah daftar keberhasilan Polres Lubuk Linggau dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan. Melalui Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, kepolisian berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
> “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Bersama, kita wujudkan Lubuk Linggau bersih dari narkoba,” tutup AKP M. Romi.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.