Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangka Operasi Sikat II Musi 2025. Seorang pelajar/mahasiswa berinisial Muhammad Arkam Putra (24) ditangkap di Jalan Bukit Lebar RT.01 RW.05, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 11.15 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan identifikasi, Kasat Reserse Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H. memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. beserta anggota Satresnarkoba untuk melakukan penangkapan.
Saat dilakukan undercover, pelaku yang diduga akan melakukan transaksi narkotika berhasil diamankan. Penggeledahan badan pelaku, yang disaksikan Ketua RT setempat, menemukan 1 paket sabu seberat 2,56 gram tersimpan di kantung jaket hoodie pelaku sebelah kiri. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit handphone merk Realme warna biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, dan 1 set bong.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya dan dibeli dari seorang berinisial Alex (DPO) seharga Rp 1.700.000,-. Berdasarkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkoba melalui Operasi Sikat II Musi 2025.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.