• 34Âșc, Sunny

TERSANGKA TERTANGKAP TANGAN SAAT MENCURI KAYU JATI

Internasional
2016-12-15 14:07:13 Dibaca (80)

tersangka inisial SU Bin MU, 51 thn, Dusun I Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara enim diamankan jajaran polsek Gelumbang karena diduga mencuri kayu jati milik PT. BRU, pada hari Senin tanggal 13 Desember 2016. Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun di lapangan peristiwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2016 sekitar pukul 17.00 wib, di desa Desa Sukamenang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Peristiwa tersebut bermula saat DJ Bin NA, 42 thn, karyawan PT. BRU mendapatkan informasi jika ada kegiatan penggesekan kayu jati di lokasi dan Djoki merasa tidak pernah menyuruh orang untuk menggesek kayu jati yang berada dilahan tersebut. Setelah itu iapun memeriksa ke lokasi dan melihat kayu jati yang sudah ditebang dan dipotong dalam bentuk gelondongan yang berukuran panjang sekitar 2 meter sedang dimuat ke dalam mobil truck warna kuning Nopol BG 8133 KC. Di dalam mobil tersebut sudah ada 4 batang kayu yang dimasukan oleh tersangka. Mendapati hal tersebut, Djoki lalu korban melaporkan hal apa yang ia ketahui ke Polsek Gelumbang Kab. Muara Enim. Menindak lanjuti laporan tersebut kemudian jajaran Polsek Gelumbang langsung meluncur ke lokasi. Dari lokasi petugas berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti dan di bawa ke Polsek Gelumbang untuk di proses lebih lanjut. Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Gelumbang, AKP Robi Sugara di dampingi Kasubag Humas,AKP Arsyad AR membenarkan adanya peristiwa tersebut. Tersangka sudah kita amankan untuk di proses lebih lanjut,terkait peristiwa tersebut kita juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 Unit mobil truck warna kuning BG 8133 KC yang berisikan 4 batang pohon kayu jati ukuran 2 meter, pungkasnya.

 

 

 

 

Opr PID Bid Humas

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling