Kasat Reskrim Polres OKU Timur Diganjar Pin Emas dari Kapolda Sumsel atas Keberhasilan Ungkap Kasus Pembunuhan dan Curas

Martapura - Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal beserta 18 anggota mendapatkan penghargaan dari Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK. Lima personel di antaranya mendapat Pin Emas. 

 

Penyerahan penghargaan Pin Emas dari Kapolda Sumsel berlangsung pada Senin (03/06/2024) di halaman Mapolda Sumsel. Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal mengatakan, penghargaan Pin Emas dari Kapolda Sumsel diberikan berkat keberhasilan jajaran Sat Reskrim Polres OKU Timur mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan Curas yang mengakibatkan siswa SMPN 2 Belitang meninggal dunia dan viral di media sosial. Selain itu, mereka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan empat laporan polisi pada 2023.

 

Penerima Pin Emas yakni Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal, Ipda M Nabil, Khairullah, S.Tr.K (Kanit Pidum), Bripka Edar Surono (Anggota Pidum), Bripka Deni Yunizar (Anggota Pidum), dan Bripda Almukarrom. "Penghargaan yang kita terima ini akan menjadi penyemangat kita dalam melaksanakan tugas," kata AKP Hamsal.

 

Motif pembunuhan pelajar SMPN 2 Belitang, Rifki Rifaldi (13), yang sebelumnya ditemukan di aliran sungai Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat, terungkap setelah Satreskrim Polres OKU Timur menangkap pelaku berinisial RD (15), warga Lorong Sungai Aur, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu, Palembang. Pelaku RD ditangkap saat melarikan diri ke Sanga Desa, Musi Banyuasin (Muba), pada Jumat 05 April 2024.

 

Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur juga berhasil menyita sepeda motor milik korban dengan bantuan Polda Sumsel. Sepeda motor korban yang ditinggalkan pelaku di pinggir jalan di Palembang dilaporkan oleh masyarakat ke Polda Sumsel dan kemudian diidentifikasi sebagai milik korban Rifki.

 

Kapolres menjelaskan bahwa aksi pembunuhan terhadap Rifki berawal saat korban bertemu dengan tersangka di lapak tempatnya berjualan duku pada Senin 29 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban dan tersangka sudah saling mengenal, tetapi pelaku tidak memiliki kendaraan motor. Pelaku merencanakan untuk mengambil sepeda motor korban dan menggunakan tipu daya untuk mengajak korban keluar.

 

Pelaku meminta korban mengantarnya mengambil buah duku. Sekitar 40 menit dalam perjalanan, pelaku meminta korban untuk menghentikan kendaraan. Setelah berhenti, pelaku menggunakan sepotong kayu karet sepanjang satu meter untuk memukul punggung dan kepala korban. Dalam keadaan lemas, korban sempat meminta maaf kepada pelaku, tetapi pelaku tetap melanjutkan aksinya dengan membuang tubuh korban ke sungai setelah mengikat kaki dan tangan korban dengan pelepah pisang.

 

Pelaku memastikan korban tewas dengan menginjak tubuhnya hingga tidak bergerak, lalu mengambil semua barang milik korban termasuk motor dan jam tangan. 

 

Pemberian penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres OKU Timur untuk terus bekerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
15 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.