Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Sat Narkoba polres Lahat

Humas Polres Lahat – Sat Res Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H. bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H. dan didukung anggota Satres Narkoba lainnya, berhasil mengungkap serta mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/95/XI/2025/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 3 November 2025. Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Jl. Lintas PT Servo KM 107 Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Tersangka berinisial H (47), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran narkotika, di antaranya:

76 paket kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 20,59 gram

3 butir pil berwarna biru muda logo Ferrari diduga ekstasi dengan berat brutto 1,17 gram

6 pecahan pil berwarna biru diduga ekstasi dengan berat brutto 1,17 gram

Serbuk berwarna biru diduga ekstasi dengan berat brutto 1,35 gram

84 plastik klip kecil dan 12 plastik klip besar bekas bungkus sabu

3 unit handphone android

1 wadah plastik, 1 wadah permen, 1 celana warna merah

Uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- diduga hasil transaksi narkoba


Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Tersangka sempat mencoba melarikan diri ke dalam rumah, namun berhasil diamankan oleh petugas.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di dalam saku celana yang digunakan tersangka. Pemeriksaan dilanjutkan ke dalam kamar, dan petugas menemukan puluhan paket sabu serta pil ekstasi yang sudah siap edar, beserta plastik klip yang diduga menjadi wadah pengemasan.

Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal.

Polres Lahat mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika, demi mewujudkan Kabupaten Lahat yang aman dan bebas narkoba.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
1145 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.