Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit dalam Rangka Ops Sikat Musi II oleh Sat Reskrim Polres Lahat

Humas Polres Lahat – Jajaran Sat Reskrim Polres Lahat melalui Unit Pidum (Team Jagal Bandit) kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Lahat. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-414/XI/2025/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 2 November 2025.

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 2 November 2025 sekitar pukul 04.30 WIB bertempat di Perkebunan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) Divisi 3 Blok M14 Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat. Pihak perusahaan dalam hal ini PT. SMS menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Tersangka berinisial A (20), warga Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah, yang belum memiliki pekerjaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak bertindak sendiri. Ia diduga melakukan pencurian bersama empat rekannya berinisial A, L, D dan J yang saat ini masih dalam proses pencarian (DPO).

Kronologis Kejadian

Pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka bersama empat rekannya memasuki areal perkebunan PT. SMS dengan membawa alat panen berupa dodos serta menggunakan dua unit sepeda motor. Mereka kemudian melakukan pemanenan buah sawit tanpa izin, yang kemudian diangkut menggunakan keranjang gandeng yang telah dipersiapkan.

Namun, aksinya berhasil terdeteksi oleh tim keamanan PT. SMS yang kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara empat rekannya melarikan diri.

Kronologis Penangkapan

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu, 2 November 2025 sekitar pukul 14.20 WIB. Setelah diamankan, tersangka diserahkan ke Polres Lahat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan:

75 (tujuh puluh lima) janjang buah kelapa sawit segar

1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo

1 (satu) pasang keranjang gandeng

1 (satu) buah keranjang pikul


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Subsider Pasal 107(d) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas di lingkungannya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
232 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.