PRABUMULIH – Setelah hampir 10 bulan menjadi buronan, pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Cambai akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Prabumulih. Penangkapan ini menjadi akhir dari kasus pencurian ternak yang sempat menghebohkan warga di awal tahun 2025.
Pelaku diketahui bernama Irwan Saputra (26), warga Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Ia ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Tekab Prabu yang bekerja sama dengan Opsnal Polsek Gunung Megang, pada Selasa dini hari (4/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya.
Kasus ini bermula dari laporan Ardiyansyah (46), warga Perumnas IV Blok AE.07, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, yang kehilangan empat ekor sapi di kandang Jalan Pelangi RT 05 RW 01, Kelurahan Cambai, pada Jumat pagi (10/1/2025).
Korban mengaku baru mengetahui kejadian itu saat pengurus kandang, Adi, hendak memberi pakan dan mendapati pintu kandang dalam kondisi rusak. Empat ekor sapi milik Ardiyansyah raib tanpa jejak. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta dan segera melapor ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan panjang dan pengumpulan alat bukti, identitas pelaku akhirnya berhasil diungkap. Tim kemudian melakukan pelacakan hingga menemukan lokasi persembunyian tersangka di Desa Sumaja Makmur.
Dalam operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., didampingi Kanit Pidum IPDA Kurniawan Rahmatulloh, S.H., M.Si., CPHR, serta dukungan dari IPDA Roberten Nurasidi, S.E. dari Polsek Gunung Megang, polisi berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.
Barang bukti yang turut diamankan berupa 1 unit mobil Suzuki Carry pick-up warna hitam, yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian, serta 1 lembar terpal warna pelangi yang biasa dipakai pelaku untuk menutupi sapi-sapi curiannya saat dibawa keluar wilayah Prabumulih.
> “Pelaku sudah lama kami pantau dan sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun berkat kerja sama dan informasi lapangan, akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Tiyan Talingga saat dikonfirmasi.
Saat ini, Irwan Saputra telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ternak tersebut.
> “Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku beraksi sendiri atau bersama jaringan pencurian sapi lintas daerah,” tambah AKP Tiyan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dengan tertangkapnya Irwan, kasus pencurian sapi yang sempat meresahkan warga Cambai kini terungkap tuntas. Polisi pun mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.