Polsek Kertapati Tangkap Pelaku Curas di Palembang, Satu Rekannya Masih Buron

Palembang, 5 November 2025 – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kertapati, Polrestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan kembali mencatat prestasi dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan. Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial A (37) berhasil diringkus petugas di rumahnya di Jalan Ki Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi Nomor: LP/B/207/IX/2021/SPKT/Polsek Kertapati/Polrestabes/Polda Sumsel, tertanggal 16 September 2021, terkait tindak pidana curas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana.

Kapolrestabes Palembang melalui Kapolsek Kertapati menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi di lokasi yang sama, yakni di Jalan Ki Kemas Rindo, pada Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban—seorang karyawati—tengah berjalan sambil memegang ponsel. Secara tiba-tiba, dua pelaku datang dari arah belakang dan merampas paksa telepon genggam korban, kemudian melarikan diri dengan sepeda motor.

> “Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit ponsel merek Realme Narzo 20 warna biru dengan nilai kerugian sekitar Rp2,5 juta. Korban langsung melapor ke Polsek Kertapati untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” jelas Kapolsek.

 

Melalui penyelidikan intensif dan analisis lapangan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku. Tersangka A ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu kotak HP Realme Narzo 20 serta sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan saat beraksi.

> “Satu pelaku lainnya berinisial H masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami imbau agar pelaku segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas di lapangan,” tegas Kapolsek Kertapati.

 

Kasi Humas Polrestabes Palembang menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan di wilayah kota Palembang.

> “Ini bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polrestabes Palembang akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan warga,” ujarnya.

 

Saat ini, tersangka A beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kertapati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum dan tengah melengkapi berkas perkara guna proses hukum di pengadilan.

Langkah cepat dan tegas jajaran Polsek Kertapati ini menjadi bentuk nyata dari pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025, serta komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat Palembang.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
183 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.