Lahat – Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lahat Polda Sumatera Selatan menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Lahat pada Kamis, 6 November 2025. Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman antara dua wanita yang berujung pada aksi kekerasan fisik di dalam rumah korban.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/427/XI/2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL dengan pasal yang disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Pelapor sekaligus korban dalam kasus ini adalah Lisa Fransiska, warga Jalan Aswari RT 08, Kelurahan Kota Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Sementara itu, terlapor diketahui bernama Gina Yolanda, yang juga berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.
Menurut laporan yang diterima petugas, kejadian terjadi sekitar pukul 09.45 WIB di rumah korban. Awalnya, korban dan terlapor sedang berada di dalam rumah dan terlibat adu mulut akibat kesalahpahaman. Pertengkaran yang semakin memanas kemudian berujung pada tindakan kekerasan, di mana terlapor memukul korban menggunakan setrika listrik hingga mengenai bagian hidung korban.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek pada hidung dan segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk mendapatkan perlindungan hukum dan tindak lanjut penyelidikan.
Petugas piket SPKT Regu III/C Polres Lahat yang bertugas selama 1 x 12 jam (pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB) langsung menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban telah dimintai keterangan dan diarahkan untuk melakukan visum guna memperkuat alat bukti.
> “Kasus ini sedang dalam penanganan penyidik Polres Lahat. Kami akan melakukan proses hukum secara profesional dan transparan sesuai ketentuan KUHP Pasal 351 tentang penganiayaan,” ujar salah satu petugas piket SPKT Polres Lahat.
Selain laporan penganiayaan tersebut, selama masa jaga Regu III/C tercatat tidak ada laporan tindak pidana kategori LP A (pidana umum berat), dan situasi keamanan di wilayah hukum Polres Lahat secara umum dilaporkan dalam keadaan aman, terkendali, dan kondusif.
Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan permasalahan secara baik-baik tanpa menggunakan kekerasan. Langkah hukum akan tetap diambil terhadap siapa pun yang melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.