Empat Lawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, Satresnarkoba Polres Empat Lawang melaksanakan kegiatan tahap II atau serah terima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Dua orang tersangka yang diserahkan merupakan warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Keduanya yakni Muhammad Ali Sadikin bin Yancik (Alm), lahir di Bandar Agung pada 9 September 1980, dan Jamhari bin Razuan (Alm), lahir di Bandar Agung pada 12 Januari 1988.
Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 huruf a atau Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup banyak, di antaranya:
1 paket besar narkotika jenis sabu seberat 56,62 gram,
1 paket besar ganja dengan berat 230,70 gram,
3 paket sedang ganja seberat 160,47 gram,
4 paket kecil sabu seberat 0,395 gram,
beberapa paket ganja ukuran sedang dan kecil dengan total berat lebih dari 25 gram,
serta biji ganja kering seberat 5,80 gram.
Selain itu, turut diamankan tas selempang hitam, dua unit timbangan digital dan duduk, serta alat isap sabu (bong) yang menjadi bukti kuat dalam perkara ini.
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.
> “Kegiatan tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk proses persidangan di pengadilan. Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Empat Lawang,” ujar Kasat Narkoba Polres Empat Lawang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan aman dan tertib di Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang, disaksikan langsung oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
Kapolres Empat Lawang mengapresiasi kerja keras anggota Satresnarkoba yang telah berhasil menuntaskan penyidikan kasus ini hingga tahap pelimpahan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba karena dampaknya yang merusak masa depan dan keluarga.
> “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” tegas Kapolres.
Dengan pelimpahan dua tersangka ini, Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk terus menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukum Empat Lawang melalui langkah preventif, represif, dan edukatif.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.