Lubuk Linggau – Aksi pencurian dengan modus tak biasa kembali terjadi di Kota Lubuk Linggau. Seorang pemuda berinisial MA (19), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, nekat membobol rumah seorang pensiunan guru dengan memanfaatkan kunci cadangan yang pernah ia pegang. Berkat kerja cepat dan cermat Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau, pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (13/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban Herianah, warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Simpang Periuk. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku MA yang dikenal cukup dekat dengan korban, sering tidur dan berada di rumah korban, sehingga memiliki akses terhadap kunci cadangan rumah tersebut.
Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan pencurian saat korban tidak berada di rumah. Dalam aksinya, MA menggasak sejumlah barang berharga, mulai dari perangkat elektronik hingga perabotan rumah tangga.
Barang-barang yang dicuri di antaranya:
1 unit iPhone 15,
3 unit handphone VIVO,
1 unit kulkas,
1 unit mesin cuci,
1 unit mesin pompa air,
1 unit penanak nasi elektrik,
4 tabung gas LPG 3 Kg,
1 set meja makan batu,
1 pajangan kaligrafi dinding,
dan 2 tralis pintu besi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 18,5 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/365/X/2025/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 16 Oktober 2025.
---
Diringkus Tanpa Perlawanan
Tim Macan Linggau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum IPDA Suwarno langsung bergerak cepat setelah mengantongi identitas pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kuat kepada MA alias Ladir, warga Simpang Periuk, yang belakangan diketahui berpindah tempat tinggal ke Jalan Niken I, Kelurahan Niken Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Pada Senin sore (3/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, MA mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyebut mencuri barang-barang tersebut secara bertahap dan menjual sebagian untuk kebutuhan pribadinya.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar menegaskan bahwa kasus ini termasuk kategori Pencurian dengan Pemberatan (Curat) karena pelaku memanfaatkan kepercayaan dan akses yang dimilikinya terhadap rumah korban.
> “Pelaku sudah kami amankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya dalam memberikan kunci cadangan rumah kepada orang lain, sekalipun orang yang sudah dikenal dekat,” ujar AKP Kurniawan, mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi.
---
Peringatan bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa kejahatan bisa datang dari pihak yang tidak terduga. Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat agar selalu waspada, memastikan keamanan rumah, serta tidak sembarangan memberikan akses atau menyimpan kunci cadangan di tempat yang mudah diketahui orang lain.
Saat ini, pelaku MA telah ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
> “Kami akan terus meningkatkan patroli, penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutup AKP Kurniawan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.