Prabumulih – Aksi kriminal berulang yang dilakukan oleh Hermanto alias Herman Beruang (43) akhirnya terhenti di tangan Team Opsnal Elang Muara Polsek Cambai. Residivis kambuhan asal Talang Ubi Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini kembali berurusan dengan hukum setelah mencuri sepeda motor milik petani karet di Prabumulih.
Belum genap tiga bulan menghirup udara bebas dari Rutan Muara Enim, Herman justru kembali menjalankan aksinya. Pagi buta, Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, korban Sutarno bin Hasan Pardi (43) tengah menyadap getah karet di kebunnya di Jalan Nigata, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai.
Usai bekerja, korban terkejut mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG 5010 CH miliknya raib dari lokasi. Motor yang biasa digunakan untuk bekerja itu hilang tanpa jejak, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
---
Aksi Cepat Polisi: Dibekuk Saat Santai Makan Pecel Lele
Mendapat laporan kehilangan, Team Opsnal Elang Muara yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Nendri, S.H. di bawah komando Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H. langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kerja keras tim membuahkan hasil. Malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang tengah santai menikmati pecel lele di Simpang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Tanpa menunggu lama, tim melakukan pengepungan dan koordinasi dengan Opsnal Tarantula Polsek Rambang Dangku untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Herman yang dikenal licin akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, Herman tak bisa mengelak. Ia mengakui telah mencuri motor milik Sutarno dan bahkan mengaku telah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai daerah, termasuk Baturaja, PALI, dan Prabumulih.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa:
1 unit Yamaha Jupiter MX BG 5010 CH warna hitam,
1 pasang sepatu pantofel,
1 baju dan topi warna hitam,
serta 1 tas Eiger warna navy yang digunakan pelaku saat beraksi.
---
Pelaku Kambuhan, Kini Kembali ke Jeruji Besi
Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut pelaku merupakan residivis kambuhan yang baru bebas dari hukuman beberapa bulan lalu.
> “Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas tiga bulan lalu. Dari hasil interogasi, ia mengakui telah beraksi di beberapa wilayah. Aksi cepat anggota kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.
Saat ini, Herman Beruang telah diamankan di Mapolsek Cambai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan kepolisian guna menekan angka kejahatan konvensional, khususnya curanmor yang masih sering terjadi di wilayah hukum Polsek Cambai.
> “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat meninggalkan kendaraan di lokasi perkebunan atau tempat kerja. Pastikan kunci dicabut dan gunakan pengaman tambahan,” tegas IPTU Heffi.
Dengan tertangkapnya Herman Beruang, Polsek Cambai menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Prabumulih agar tetap aman dan kondusif.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.