Baturaja, OKU – Satuan Reskrim Polsek Baturaja Barat berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di rumah warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, di kediaman korban Erna Buana (49), seorang ibu rumah tangga, beralamat di Jalan Kolonel Burlian Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Baturaja Barat AKP Toni Zainudin, S.H., M.M., yang disampaikan oleh Kasubsipenmas Si Humas Polres OKU, Ipda Chandra M., S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang memasak di dapur.
“Pelaku diduga masuk melalui pintu depan rumah yang hanya tertutup namun tidak terkunci. Kemudian, pelaku mencongkel kunci pintu kamar korban dan mengambil satu unit ponsel yang sedang dicas di atas meja,” ungkapnya, Jumat (07/11/2025).
Korban baru menyadari kejadian sekitar pukul 09.00 WIB saat kembali ke kamar. Ia mendapati pintu kamar sudah terbuka dan ponsel miliknya VIVO Y16 warna hitam telah raib.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000, lalu melaporkannya ke Polsek Baturaja Barat.
Identitas Tersangka
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial:
AP (34)
Warga Jalan Dr. M. Hatta, Perumahan Guru, RT 004/RW 002, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Proses penangkapan dilakukan pada Kamis, 06 November 2025, sekira pukul 12.30 WIB, oleh Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budiono, S.E.
“Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, dan turut diamankan barang bukti berupa ponsel milik korban,” jelas Ipda Chandra.
Barang Bukti yang Diamankan Yaitu, 1 unit HP VIVO Y16 warna hitam
IMEI 1: 864406067161954
IMEI 2: 864406067161947, 1 unit kotak HP VIVO Y16
IMEI 1: 864406067161954
IMEI 2: 864406066161947 dan 1 lembar nota pembelian HP VIVO Y16.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Baturaja Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke–3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tutup Ipda Chandra.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.