Curi Kambing di Lahan Persawahan, Seorang Pria di Ulu Ogan Ditangkap Polisi

OKU – Kepolisian Sektor (Polsek) Ulu Ogan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa hewan ternak yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial SNR (23) alias Sailan Novra Romadhon bin Pauzan, warga Dusun II, Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diamankan petugas setelah buron lebih dari dua tahun.

 

Kapolsek Ulu Ogan, Ipda Omi F, S.E., melalui Kasubsipenmas Si Humas Polres OKU, Ipda Chandra M., S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 29 Agustus 2023 sekitar pukul 14.30 WIB, di area persawahan Desa Belandang, tak jauh dari Jembatan Gantung Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan.

 

Korban atas nama Helwana (50), warga Dusun I, Desa Pedataran, melaporkan kehilangan seekor kambing jantan jenis kacang, berumur sekitar 1,5 tahun dengan ciri berwarna putih keabu-abuan, terdapat warna hitam pada bagian pundak, memiliki tanduk ±10 cm, dan tinggi sekitar 70 cm. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp2.600.000.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka bersama tiga rekan lainnya — Sandi, Yudi, dan Madun (telah menjalani hukuman) serta Alpin (DPO) menangkap kambing milik korban, kemudian mengikat dan menyembunyikannya di semak-semak area persawahan.

 

Setelah melalui pendalaman kasus, aparat akhirnya menangkap SNR pada Kamis, 06 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah temannya di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU.

 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 ekor kambing jantan (sudah tahap II ke Kejaksaan),

1 tali tambang plastik warna kuning sepanjang ±1 meter (sudah tahap II), 1 bungkus rokok Surya, 2 bungkus rokok merek RC.

 

Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui melakukan pencurian lain pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di Dusun II, Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, bersama DPO Alpin. Dalam aksi tersebut, mereka mengambil emas setengah suku, 1 bungkus rokok Surya, dan 2 bungkus rokok lainnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Kapolsek Ulu Ogan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu satu pelaku lain yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaannya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
263 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.