Empat Lawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap dan menangkap satu orang pelaku DPO kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di bawah Jembatan Pohon, Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Ruanda bin Yamin (26), warga Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang pada Sabtu, 08 November 2025 sekira pukul 04.00 WIB di rumahnya di Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Plh. Kasat Reskrim IPTU Riyanto, S.E., M.M. melalui Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif, S.H. beserta anggota Opsnal setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/5/IV/2022/SPKT.SEK ULU MUSI/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL tanggal 21 April 2022, dengan korban atas nama Yon Kuswoyo bin Husin (alm), 53 tahun, seorang pedagang asal Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam kejadian yang terjadi pada Kamis, 21 April 2022 sekira pukul 17.30 WIB, korban mengalami tindak kekerasan oleh tiga pelaku yang memukul dan mengeroyok korban di bawah jembatan Desa Padang Tepong. Setelah korban terjatuh dan berusaha menyelamatkan diri, para pelaku mengambil secara paksa uang tunai sebesar Rp1.800.000, satu unit handphone OPPO A3S, serta satu buah kalung emas milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan punggung serta kerugian material senilai Rp6.000.000.
Adapun pelaku lainnya yakni Lonaldi Alfarabi alias Ronal bin Almaini (37) telah lebih dahulu menjalani hukuman, sementara satu pelaku lainnya Lepi alias Ciw dinyatakan telah meninggal dunia.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku DPO Ruanda bin Yamin, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:
1 lembar Visum et Repertum atas nama korban;
1 buah kotak kalung merk Liforce;
1 kotak handphone OPPO A3S warna ungu;
1 helai baju warna hitam bertuliskan “The Culture Indonesia”.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Motif pelaku diketahui karena faktor ekonomi.
Kapolres Empat Lawang melalui Plh. Kasat Reskrim IPTU Riyanto, S.E., M.M. menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait keberadaan pelaku. Ia menegaskan bahwa Polres Empat Lawang berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Polres Empat Lawang demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.