Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Pengedar, Sita 54 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Siap Edar di Lahat Selatan

Lahat – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, kembali menorehkan prestasi gemilang dengan mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lahat Selatan.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., serta sejumlah anggota Satres Narkoba Polres Lahat. Operasi tersebut berhasil menggagalkan peredaran sabu dan pil ekstasi yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Lahat.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/97/XI/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 6 November 2025, petugas berhasil menangkap seorang tersangka bernama Ebit bin Saipul (alm), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Karang Baru, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita delapan paket kristal putih diduga sabu seberat bruto 54,87 gram dan dua butir pil ekstasi warna merah muda berbentuk granat seberat 0,81 gram, beserta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, seperti plastik klip kosong, kotak rokok, dan satu unit ponsel Android yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Kapolres Lahat melalui Kasat Res Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

> “Menindaklanjuti laporan warga, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di belakang rumahnya. Tersangka sempat membuang bungkusan hitam ke luar pagar, yang setelah diperiksa ternyata berisi sabu dan pil ekstasi,” terang IPTU Tambunan.

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah paket sabu tambahan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di atas meja teras depan dan di dalam garasi rumah. Selain itu, di gudang rumah tersangka juga ditemukan plastik klip dalam jumlah besar yang biasa digunakan untuk membungkus narkotika sebelum diedarkan.

> “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan siap diedarkan. Kami menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Lahat dan sekitarnya,” tambahnya.

 

Kini, tersangka Ebit bin Saipul beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Lahat akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di bawah arahan Kapolres Lahat.

> “Kami berkomitmen menjaga Kabupaten Lahat agar tetap bersih dari peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

 

Dengan pengungkapan ini, Polres Lahat menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung program Polda Sumsel untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, demi terciptanya masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
486 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.