Operasi Sikat Musi II 2025, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ringkus Dua Pemuda Pengedar Sabu di Gang Kandis

LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rangkaian Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, petugas berhasil meringkus dua pemuda yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di kawasan Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni LW (21), warga Gang Kandis, Ulak Surung, dan A (24), warga Jalan Waringin Lintas, Puncak Kemuning. Penangkapan dilakukan pada Sabtu sore (8/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi menjelaskan, keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Gang Kandis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.

“Saat tim tiba di lokasi, salah satu pelaku, LW, berusaha kabur dan sempat membuang sesuatu yang kemudian diketahui sebagai paket sabu. Namun petugas dengan sigap berhasil menangkap keduanya berikut barang bukti,” ujar AKP Romi.

Barang Bukti 1,51 Gram Sabu

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang dan 5 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Total berat bruto barang bukti mencapai 1,51 gram.

Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara kedua tersangka digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan terhadap jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Komitmen Polres Lubuk Linggau Perangi Narkoba

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polres Lubuk Linggau dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

> “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Narkotika adalah musuh bersama, dan kami akan terus menindak tegas siapapun yang terlibat,” tegas AKP Romi.

 

Terancam Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, disertai denda hingga miliaran rupiah.

Dengan keberhasilan ini, Polres Lubuk Linggau kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
166 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.