PRABUMULIH – Aksi nekat seorang pria bernama Anto Pranata alias Begok (36), warga Jalan Alipatan, Kelurahan Pasar 1, Kota Prabumulih, berakhir tragis setelah dirinya dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih. Pria yang berprofesi sebagai buruh tersebut ditangkap saat tengah melakukan transaksi pil ekstasi di kawasan Perumahan Dinas Kebersihan, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Minggu (9/11/2025) sore.
Informasi yang diterima petugas sebelumnya menyebut, Begok telah lama menjadi target karena dicurigai mengedarkan narkotika di wilayah Prabumulih Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H. memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Disergap Saat Transaksi
Sekitar pukul 14.30 WIB, tim Satresnarkoba melancarkan operasi undercover buy untuk membuktikan informasi yang diterima. Saat itu, Begok terlihat tengah melakukan transaksi pil ekstasi berbentuk tulang berwarna kuning.
Petugas yang menyamar langsung bergerak cepat dan menyergap pelaku tanpa memberi kesempatan untuk melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi dengan total berat 4,71 gram, yang disembunyikan di saku belakang celana jeans warna biru navy milik pelaku. Selain itu, turut diamankan handphone Realme warna hijau, kotak rokok hitam, dan tisu yang digunakan pelaku untuk menyamarkan barang bukti.
Akui Barang Miliknya
Dihadapan penyidik, Begok mengakui bahwa ekstasi tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial R (DPO) seharga Rp2,1 juta, dengan tujuan untuk diedarkan kembali kepada pengguna di wilayah Prabumulih.
> “Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama berinisial R yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas IPTU Muhammad Arafah.
Dikenai Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025
Penangkapan ini menjadi bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025, yang tengah digencarkan Polres Prabumulih dalam rangka menekan peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum setempat.
IPTU Arafah menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku peredaran narkoba.
> “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kota Prabumulih. Operasi ini akan terus kami gencarkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya Begok, polisi berharap dapat mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran pil ekstasi di wilayah Prabumulih dan sekitarnya. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Prabumulih dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh barang haram tersebut.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.