PALEMBANG – Aksi penganiayaan akibat cekcok soal utang terjadi di kawasan Jembatan Jerambah 2, Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 15.05 WIB.
Kasus ini berhasil diungkap dengan cepat oleh Polrestabes Palembang melalui Polsek Gandus, yang bergerak sigap dan berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian.
Peristiwa bermula ketika korban mendatangi pelaku, D (22), untuk menagih utang sebesar Rp1.400.000. Namun, penagihan tersebut berujung pertengkaran hingga pelaku tersulut emosi dan melakukan tindakan kekerasan.
Pelaku memukul korban menggunakan sebatang kayu dan bahkan sempat mencoba menyerang dengan senjata tajam. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka gores di jari tangan kiri, lebam di kening dan tangan kanan, serta nyeri di kaki bagian kanan.
Polisi Bergerak Cepat
Usai menerima laporan, petugas Polsek Gandus langsung bergerak ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Polisi juga segera melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum guna memperkuat proses penyidikan.
> “Tersangka sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami telah memeriksa korban, saksi, dan tersangka serta akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolsek Gandus.
Respons Cepat Polsek Gandus Dapat Apresiasi
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polrestabes Palembang memberikan apresiasi terhadap respons cepat jajaran Polsek Gandus dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
> “Langkah cepat anggota Polsek Gandus menunjukkan komitmen Polrestabes Palembang dan Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Imbauan untuk Selesaikan Masalah Tanpa Kekerasan
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan. Polrestabes Palembang menegaskan bahwa setiap tindakan melanggar hukum akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
> “Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah. Kekerasan bukan solusi, karena justru merugikan semua pihak,” tegas perwakilan Polrestabes Palembang.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polsek Gandus kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polrestabes Palembang, serta memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum secara cepat dan profesional.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.