Empat Lawang, 10 November 2025 — Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang melaksanakan kegiatan Problem Solving terkait permasalahan perselisihan batas lahan perkebunan kopi di Air Unggul, Desa Lubuk Puding Lama, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, pada Senin (10/11/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kasium Polsek Ulu Musi Aipda Andi Ripaliansyah, bersama Ps. Kanit Intel Aipda Bambang Hendra dan Bhabinkamtibmas Brigpol Nurullah, dengan melibatkan Kepala Desa Lubuk Puding Lama, Bapak Jhon Heri, serta kedua pihak yang berselisih, yakni:
1. Zilmanto bin Basori (Alm), 60 tahun, warga Desa Lubuk Puding Lama.
2. Heron bin Sanudin, 55 tahun, warga Desa Lubuk Puding Lama.
Berdasarkan laporan, permasalahan bermula dari adanya perbedaan pendapat mengenai batas kebun kopi milik kedua belah pihak. Setelah dilakukan mediasi dan pengecekan langsung ke lokasi bersama perangkat desa, kedua pihak akhirnya sepakat menentukan batas baru dengan cara pengukuran menggunakan tali.
Dalam penyelesaian tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling bersalaman disaksikan oleh Kepala Desa dan personel Polsek Ulu Musi.
Kapolsek Ulu Musi IPTU Arsan Fajri menyampaikan bahwa langkah problem solving ini merupakan bentuk pendekatan preemtif dan preventif kepolisian dalam menyelesaikan persoalan masyarakat secara kekeluargaan agar tidak berkembang menjadi konflik.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan terkendali.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.