LAHAT – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi LP/B/437/XI/2025/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 9 November 2025, dengan korban bernama Annisa Tria Setia Utami (30), warga Jalan Penghijauan No.116, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Redho Rizki Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Pidum IPTU Budi Agus, S.E., bersama Tim Jagal Bandit Polres Lahat.
---
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di Jalan Penghijauan, Bandar Jaya. Saat itu, pelaku diketahui masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dari samping rumah menggunakan tangga besi yang sudah ada di lokasi.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp20 juta serta dua unit handphone masing-masing Vivo Y21s warna abu-abu dan Samsung Galaxy A56 5G warna putih.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku bernama Sukman bin Karim alias Bokoi (63), warga Talang Berangin, dan rekannya Sapril Mahendra (20), warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Lahat. Saat beraksi, Sukman bertugas sebagai pengawas di luar rumah menggunakan sepeda motor, sementara Sapril masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang berharga.
Usai menjalankan aksinya, kedua pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi. Korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke Polres Lahat untuk ditindaklanjuti.
Penangkapan Tersangka
Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat bergerak cepat. Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas berhasil menangkap Sukman alias Bokoi di rumahnya di Jalan Laskar Samsudin, Talang Berangin, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, pada Minggu (9/11/2025) pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan.
Sementara rekan pelaku, Sapril Mahendra, diketahui sudah ditahan dalam perkara lain. Kedua pelaku kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lahat.
---
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BG 6127 EAF warna biru putih (atas nama Sukman),
1 lembar STNK motor tersebut,
3 unit handphone berbagai merek, dan
uang tunai sebesar Rp3.800.000.
Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Redho Rizki Pratama menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Lahat dalam menindak kejahatan jalanan, terutama pada periode Operasi Sikat Musi II 2025.
> “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, terutama kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Lahat,” tegas AKP Redho, Minggu (9/11/2025).
---
Langkah Lanjut
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
Situasi selama proses penangkapan dan pemeriksaan dilaporkan berjalan aman, lancar, dan kondusif.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.