Operasi Sikat Musi II, Polsek Belitang III Tangkap Pelaku Pencurian BBM di Trikarya — Satu Rekan Pelaku Masih

OKU TIMUR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belitang III Polres OKU Timur kembali menunjukkan kesigapan dan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama Ramudin Satria (30), warga Desa Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, berhasil diringkus atas dugaan pencurian empat jeriken bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Desa Trikarya, Kecamatan Belitang III.

Penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, yang digelar serentak oleh jajaran Polda Sumatera Selatan.

Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.

> “Pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama antarpolsek dan informasi dari warga. Satu pelaku, Ramudin Satria, sudah kami amankan, sementara satu rekannya berinisial Irawan masih dalam pengejaran (DPO),” jelas IPTU Sapariyanto, Senin (10/11/2025).

 

Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di warung milik korban Sri Sujati (42), warga Desa Trikarya, Kecamatan Belitang III.

Pelaku diduga masuk ke area warung dengan merusak gembok gudang penyimpanan dan kemudian membawa kabur empat jeriken berisi Pertalite. Aksi tersebut baru diketahui saat korban membuka warung di pagi hari.

> “Kunci gudang sudah dalam keadaan rusak dan empat jeriken BBM jenis Pertalite hilang,” ungkap korban saat melapor ke Polsek Belitang III.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta.


Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Belitang III yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Apriadi, S.H., CPHR, segera melakukan serangkaian penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah.

Hasilnya, pada Minggu (9/11/2025) pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh Polsek Lempuing, Kabupaten OKI, setelah sebelumnya diserahkan oleh warga setempat.

> “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri empat jeriken BBM di Desa Trikarya bersama rekannya yang kini masih buron,” jelas IPDA Apriadi.

 

Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Belitang III untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Langkah Hukum dan Imbauan

Kini tersangka Ramudin Satria resmi ditahan di Mapolsek Belitang III dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang masih buron dan meningkatkan patroli malam hari untuk mencegah tindak kriminal serupa.

> “Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama dalam menjaga barang berharga seperti bahan bakar, peralatan kerja, dan kendaraan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.


Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Belitang III menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Keberhasilan tersebut juga menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari tindak kriminal.

Kegiatan penegakan hukum dalam rangka Operasi Sikat Musi II 2025 ini diharapkan dapat semakin menekan angka kejahatan, sekaligus menumbuhkan rasa aman dan percaya masyarakat terhadap kinerja Polri.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
152 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.