PALEMBANG – Aksi cepat dan sigap kembali ditunjukkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan dalam pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025. Tim Unit 1 Subdit III Jatanras berhasil menangkap tangan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di kawasan Sukarami, Palembang.
Pelaku berinisial H.Y. (26), warga Palembang, dibekuk saat tengah berusaha mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, pada Senin, 10 November 2025. Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci Y yang telah dimodifikasi untuk membuka kunci motor secara paksa.
Korban, A.F. (28), awalnya tidak menyadari motornya menjadi sasaran. Namun, berkat patroli rutin tim Jatanras di sekitar lokasi, petugas mencurigai dua orang yang sedang mencoba membuka kunci motor dengan alat khusus. Tanpa menunggu lama, petugas bersama warga langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap satu pelaku, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial A. (35) berhasil kabur dan kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu set kunci Y, dan pakaian pelaku saat beraksi.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa tersangka H.Y. telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Palembang dan sekitarnya. Modus yang digunakan adalah mengincar motor yang diparkir di halaman rumah atau tempat sepi pada malam hari.
Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud kerja cepat dan soliditas anggota Jatanras dalam merespons laporan masyarakat.
> “Anggota di lapangan bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri. Ini bukti keseriusan kami dalam menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan,” ujarnya di Palembang, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan, Operasi Sikat II Musi 2025 akan terus dilaksanakan secara masif di seluruh wilayah hukum Polda Sumsel, dengan fokus utama pada penindakan kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) serta premanisme.
> “Kami berkomitmen menekan angka kejahatan konvensional. Tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan di Sumatera Selatan, terutama di Palembang yang menjadi pusat aktivitas masyarakat,” tegas Kombes Johannes.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa tindakan cepat tim Jatanras merupakan hasil arahan langsung dari Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H.
> “Benar, satu tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini. Ini bentuk nyata dari pelaksanaan arahan Kapolda untuk menciptakan rasa aman dan menjaga stabilitas Kamtibmas di Sumsel,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lain yang terlibat. “Identitas pelaku yang melarikan diri sudah diketahui dan saat ini tengah diburu. Tersangka H.Y. dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Kombes Nandang.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menciptakan situasi aman dan kondusif, sekaligus memberikan rasa tenang bagi masyarakat di wilayah Kota Palembang.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.