Operasi Sikat II Musi 2025, Satreskrim Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Pencurian di Pondok Kebun Warga Runjung Agung

OKU SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan kembali mencatatkan prestasi dalam pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025. Di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, S.H., jajaran penyidik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Bumi Genap, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/172/X/2025/SPKT/Polres OKUS/Polda Sumsel tertanggal 6 Oktober 2025, terkait kehilangan barang milik seorang petani bernama Arman Sopyan Dedi (36), warga setempat. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di dalam pondok kebun korban.

Korban yang saat itu tiba di kebun mendapati pintu pondoknya telah terbuka paksa. Kunci pintu rusak, dan isi pondok dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa, diketahui beberapa barang telah hilang, di antaranya 1 liter racun rumput merek Penta Gli-z, 1 buah spuyer, dan 1 kantong plastik berisi rokok lintingan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp90.000 dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Selatan langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan bukti dan keterangan saksi, polisi mengarah pada seorang pria berinisial Putra Andika alias Tera bin Uarham (37), warga Dusun I, Desa Gedung Wani, Kecamatan Runjung Agung.

Menariknya, saat penyelidikan dilakukan, diketahui bahwa pelaku sudah terlebih dahulu ditahan di Rutan Polres OKU Selatan karena kasus pencurian dengan pemberatan lainnya, sebagaimana tertuang dalam laporan LP/B/171/X/2025/SPKT/Polres OKUS/Polda Sumsel, tertanggal 5 Oktober 2025.

Berdasarkan perintah Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, S.H., Kanit Pidum bersama anggota unit Riksa melakukan interogasi mendalam terhadap pelaku pada Senin, 10 November 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk pencurian di pondok milik korban Arman Sopyan Dedi.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu botol racun rumput merek Penta Gli-z. Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Satreskrim Polres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Polres OKU Selatan dalam mendukung Operasi Sikat II Musi 2025, sebagaimana arahan dari Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., dalam rangka menekan angka kejahatan konvensional di wilayah Sumatera Selatan.

> “Tidak ada tindak pidana yang dianggap sepele. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius. Kejahatan, sekecil apa pun, tetap harus diproses agar menjadi efek jera bagi pelaku,” tegas AKP Aston.

 

Lebih lanjut, pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas penyidikan dan administrasi perkara (mindik) untuk kemudian dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi juga telah melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti.

Selama proses penyelidikan dan penanganan perkara berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres OKU Selatan dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan konsistensi jajaran Polres OKU Selatan dalam melaksanakan Operasi Sikat II Musi 2025, sekaligus menegaskan komitmen Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang humanis dan tegas terhadap pelaku kejahatan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
197 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.