PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mencatatkan prestasi dalam pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025 dengan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (11/11/2025) malam, seorang pria bernama Reza Aprianto bin Sunario (24), warga Jalan Alipatan, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Barat, berhasil diamankan petugas.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Arimbi RT 01 RW 01, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/78/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 11 November 2025.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Res Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H., bersama Kanit Idik II AIPTU Yulius Sasmita, S.H., petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 paket sabu seberat 0,15 gram, 8 paket sabu seberat 1,46 gram, 1 lembar timah rokok, 1 helai celana boxer merek Quick Silver, 1 kotak rokok RC Blueberry, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan satu paket sabu disembunyikan pelaku di dalam jahitan celana boxer yang dikenakannya. Setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku mengakui masih menyimpan sabu lainnya di dalam kotak rokok RC yang diletakkan di tiang taso bawah atap seng di dekat lokasi kejadian.
Kepada petugas, Reza mengaku bahwa seluruh narkoba tersebut merupakan milik seseorang berinisial R (DPO). Ia hanya berperan sebagai kurir yang bertugas membantu menjual barang haram itu, namun belum sempat melakukan transaksi saat ditangkap.
Kasat Res Narkoba IPTU Muhammad Arafah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. “Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim di lapangan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun kurir narkoba untuk merusak generasi muda,” tegasnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111/112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dengan pengungkapan ini, Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan, sejalan dengan semangat Operasi Sikat II Musi 2025 untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkotika.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.