Musi Banyuasin, 12 November 2025 — Dalam upaya menekan maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, jajaran Polsek Tungkal Jaya Polres Musi Banyuasin melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi dan sosialisasi larangan kegiatan ilegal drilling di dua desa, yakni Desa Simpang Tungkal dan Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, pada Rabu (12/11/2025) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si., didampingi Kanit Reskrim IPDA Chandra, S.H., M.H., Kanit Intel AIPTU Agus Riyanto, Kanit Samapta AIPDA Rantawan, S.H., Kanit Binmas AIPDA Edo Alkias, S.H., serta BRIPKA Jimiansyah, S.H. dari Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya.
Dalam kegiatan ini, petugas menyambangi beberapa titik lokasi yang diduga masih menjadi tempat aktivitas pengeboran minyak ilegal. Mereka memberikan sosialisasi dan himbauan langsung kepada masyarakat serta para pekerja yang masih melakukan aktivitas tersebut agar segera menghentikan kegiatan ilegal drilling.
Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah menegaskan bahwa praktik pengeboran minyak secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan kebakaran, pencemaran lingkungan, serta mengancam keselamatan jiwa manusia.
> “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam kegiatan pengeboran minyak ilegal. Selain merugikan negara, aktivitas ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan diri sendiri dan dapat mencemari lingkungan sekitar,” ujar IPTU Imamsyah.
Sebagai bagian dari kegiatan, petugas juga melakukan pemasangan spanduk imbauan Kapolres Musi Banyuasin di sejumlah titik strategis di kedua desa tersebut. Spanduk bertuliskan “Stop Ilegal Drilling di Wilayah Hukum Polres Musi Banyuasin” itu menjadi bentuk sosialisasi visual agar masyarakat semakin sadar akan bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas pengeboran ilegal.
Lebih lanjut, Kapolsek Tungkal Jaya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., yang menekankan pentingnya penegakan hukum dan pencegahan sejak dini terhadap praktik ilegal drilling di wilayah hukum Polres Muba.
> “Polri tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif. Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi dan pengecekan berlangsung hingga pukul 16.30 WIB dengan situasi aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat pun memberikan respon positif atas langkah cepat Polsek Tungkal Jaya yang secara humanis memberikan edukasi tentang bahaya pengeboran minyak ilegal.
Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas praktik ilegal drilling, demi menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.