Polres OKU Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Wilayah Peninjauan, Satu Pelaku Diamankan

Baturaja – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Peninjauan. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra, S.H., M.H., dan disampaikan oleh Kasubsipenmas Si Humas Polres OKU, Ipda Chandra M., S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WIB di area parkir lapangan sepak bola Desa Mitra Kencana, Dusun IV SP 7, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Korban atas nama Zaini Anwarudin (33), seorang petani asal Desa Mitra Kencana, datang bersama anaknya untuk menonton pasar malam. Saat tiba di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya, Honda Vario warna hitam bernomor polisi BG 5474 FAI.

Namun, ketika hendak pulang sekitar pukul 21.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah raib dari tempat parkir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Peninjauan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) antara lain, 1 lembar fotokopi BPKB dan STNK motor Honda Vario BG 5374 FAI atas nama Nurlena, 1 buah kunci sepeda motor beserta remotnya, 1 unit sepeda motor Honda CB warna hitam tanpa plat nomor milik pelaku, 1 buah plat nomor putih BG 5474 FAI dan 1 kaos oblong warna coklat bertuliskan NEW NORMAL yang digunakan pelaku saat beraksi.

Setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim Polres OKU dan Polsek Peninjauan melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Pada Kamis, 13 November 2025 sekira pukul 01.30 WIB, petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Peninjauan Ipda Rery Handri Idiyan, S.H., atas perintah Kapolsek Peninjauan Iptu Deddy Iskandar, S.E., berhasil mengamankan tersangka Saputra Wijaya (30), seorang petani asal Desa Ibul Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Peninjauan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka Saputra Wijaya mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut bersama tiga orang rekannya, masing-masing RH (29), warga Desa Kuang Dalam, Kecamatan Ogan Ilir saat ini telah menjalani hukuman di Lapas dan EV (23), warga Desa Ibul Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir masih dalam pencarian (DPO). Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang terlibat.

Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Irawan Adi Candra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menekan angka kejahatan, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor. Operasi Sikat II Musi 2025 menjadi momentum bagi kami untuk menindak para pelaku secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Irawan.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., juga mengapresiasi kerja cepat jajaran Satreskrim dan Polsek Peninjauan dalam mengungkap kasus ini, serta mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan di tempat umum. (*)

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
341 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.