Baturaja, 13 November 2025 – Jajaran Polsek Semidang Aji Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan kegiatan pengamanan jalannya pemasangan papan dan baliho sita eksekusi serta pembacaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Baturaja terhadap lahan milik PT. Perkebunan Mitra Ogan (PMO) yang berlokasi di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan pelaksanaan sita eksekusi atas perkara perdata antara PT. Adimas Baturaja Cemerlang (ABC) dengan pihak terkait, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri OKU, Sugandi Syarif, S.H., M.H., didampingi sejumlah pejabat terkait dari instansi terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kabupaten OKU, Mulya Martadinata, S.H., M.H., Panitera Muda Pramono, S.H., staf BPN OKU Amila Fathania Desi, A.P., serta Kuasa Hukum PT. ABC Ahmad Kabul, S.H., M.H.
Dari unsur keamanan, hadir Kapolsek Semidang Aji Ipda Meyke Krisdian Hasri, S.H., Danramil 0403-01/Pengandonan Kapten Kav Adi Supriadi, personel Polsek Semidang Aji, personel Koramil 0403-01/Pengandonan, Unit II Sat Intelkam Polres OKU, Bhabinkamtibmas Aipda Hengki Jauhari, serta Intel Kodim Peltu Nasir.
Dalam pelaksanaan tersebut, tim PN Baturaja melakukan pembacaan sita eksekusi serta pemasangan papan dan baliho di atas tanah seluas kurang lebih 136 hektare, yang terdiri dari beberapa bidang tanah sebagaimana tertuang dalam Akta Pelepasan Hak Nomor 94 hingga 108 tanggal 14 April 2005, masing-masing dengan ukuran mulai dari 400 meter persegi hingga 420.000 meter persegi.
Kapolsek Semidang Aji Ipda Meyke Krisdian Hasri, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan pengamanan dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan sita eksekusi berjalan dengan aman dan tertib tanpa gangguan.
“Personel Polsek bersama Koramil dan Sat Intelkam Polres OKU melakukan pengamanan secara humanis dan profesional. Alhamdulillah, kegiatan berlangsung lancar, tertib, dan situasi tetap kondusif hingga selesai,” ujar Kapolsek Meyke.
Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasubsipenmas Si Humas Polres OKU Ipda Chandra M., S.H., menyampaikan apresiasi atas koordinasi lintas instansi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan hukum oleh Pengadilan Negeri Baturaja.
“Polres OKU berkomitmen mendukung proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang melibatkan masyarakat dan instansi lain, kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta terkendali,” tegasnya.
Kegiatan pemasangan papan dan pembacaan sita eksekusi ini berlangsung hingga pukul 12.00 WIB dengan situasi aman dan terkendali. Rencananya, kegiatan lanjutan akan dilaksanakan pada waktu dan tempat yang akan ditentukan kemudian oleh pihak Pengadilan Negeri Baturaja. (*)
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.