Palembang, 14 November 2025 – Unit Reskrim Polsek Kemuning Polrestabes Palembang Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan kesigapan dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pria berinisial J (25) berhasil diamankan setelah ditetapkan sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik seorang warga di kawasan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning.
Kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/193/XI/2025/SPKT/POLSEK KEMUNING/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, tertanggal 11 November 2025.
Kapolsek Kemuning, Kompol (nama pejabat resmi), menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di Jalan Bendungan Lorong Rawa Laut No. 187, Kelurahan Sekip Jaya.
Menurut Kapolsek, korban berinisial F (51) memarkir sepeda motor Honda Vario miliknya di halaman rumah tanpa mencabut kunci kontak. Saat korban sedang bekerja, ia mendapatkan telepon dari saksi A (48) yang mengabarkan bahwa motornya sudah tidak berada di tempat semula. Saksi lain, R (18), turut memberikan keterangan mengenai posisi terakhir sepeda motor sebelum hilang.
“Korban meninggalkan sepeda motor Honda Vario miliknya dengan kunci masih menempel. Ketika sedang bekerja, korban mendapat informasi bahwa motornya hilang dari halaman rumah,” ujar Kapolsek Kemuning pada Jumat (14/11/2025).
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kemuning segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku J (25). Saat akan diamankan, pelaku ternyata sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa ia mengambil sepeda motor korban beserta barang-barang milik korban yang berada di kendaraan tersebut. Pengakuan ini semakin memperkuat bukti-bukti hasil penyelidikan yang dikumpulkan penyidik Polsek Kemuning.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan satu buah BPKB sepeda motor sebagai barang bukti. Sementara unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BG 6520 AEG, tahun 2022, nomor rangka MH1JMC11XNK035930, dan nomor mesin JMC1E-1036041 masih dalam tahap pencarian dan pengembangan.
Kapolsek Kemuning menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur.
“Polrestabes Palembang bersama Polda Sumsel berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau warga untuk lebih berhati-hati, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, dan tidak meninggalkan kunci kontak terpasang di motor,” tegas Kapolsek.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Kemuning berharap masyarakat semakin waspada dan turut berperan aktif dalam menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing. Polisi juga memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.