Musi Rawas – Bahaya narkotika tak mengenal identitas, jenis kelamin, umur, ataupun latar belakang. Satresnarkoba Polres Musi Rawas kembali berhasil menangkap seorang perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) karena terlibat dalam narkotika jenis sabu di kediamannya di Desa Bumi Makmur SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (1/6/2024).
"Eagle Squad" julukan Satresnarkoba Polres Mura, menangkap Nurbaiti (42), warga Desa Bumi Makmur SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kotak bening tanpa merk yang di dalamnya terdapat sembilan bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,82 gram. Selain itu, ditemukan satu lembar tisu putih dan satu buah pipet yang dipotong miring (skop). Barang-barang bukti tersebut ditemukan di bawah kasur di kamar rumahnya dan diakui sebagai milik tersangka.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP M. Romi, S.H., didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka sudah ditahan di Polres Mura dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam perkara narkotika," kata Kasat Narkoba.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan warga bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Bumi Makmur SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan. Anggota langsung menuju lokasi dan menemukan bahwa laporan tersebut benar adanya. Tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka dan melakukan penggeledahan.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 2,82 gram adalah miliknya," jelas Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Musi Rawas guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba," tuturnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.