“Satreskrim Polres OKU Selatan Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Puluhan Barang Pertanian Digondol dari Pondok Sawah”

OKU SELATAN — Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/119/VII/2025/SPKT/Polres OKUS/Polda Sumsel. Kasus ini menimpa seorang petani bernama Pawit (55), warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, yang kehilangan puluhan barang kebutuhan pertanian dari pondok sawah miliknya.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, di Desa Rantau Panjang. Saat tiba di pondok sekitar pukul 18.30 WIB, korban mendapati seluruh barang yang biasa tersimpan di pondoknya telah raib. Adapun barang-barang yang hilang di antaranya satu unit tip mobil, lima speaker mobil, dua gergaji, alat dodos sawit, dua arit, satu tangki semprot elektrik, bibit cabai, linggis, cangkul, palu, rice cooker, peralatan masak, hingga ember berisi bibit kopi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4.000.000.

 

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres OKU Selatan. Dua saksi turut memberikan keterangan, yaitu Joko (30) dan Jaka (48), keduanya petani dan warga setempat.

 

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan akhirnya menemukan titik terang. Pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah pondok tempat tinggalnya di Dusun V Desa Rantau Panjang. Dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Hendry Febriansyah, S.H, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Ari Lesmono (35), warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji.

 

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan sejumlah barang bukti yang masih tersisa. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

 

1 unit speaker Bluetooth

 

1 buah cangkul

 

2 bilah arit

 

1 karung berisi rongsokan barang hasil curian

 

 

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres OKU Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan menyampaikan bahwa tindakan cepat tim Opsnal tidak lepas dari laporan masyarakat dan kerja sama berbagai pihak. “Setelah laporan diterima, kami bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujarnya.

 

Tindakan yang telah dilakukan penyidik antara lain memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, mengamankan serta memeriksa tersangka, dan menggelar perkara. Untuk rencana tindak lanjut, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melimpahkan berkas perkara.

 

Selama kegiatan penangkapan dan pemeriksaan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres OKU Selatan terpantau aman, kondusif, dan terkendali. Polres OKU Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas, khususnya di kawasan pertanian yang rentan menjadi sasaran pencurian.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
329 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.