Lahat — Piket Pamapta Regu II Polres Lahat melaksanakan tugas penjagaan, pelayanan, dan penerimaan laporan selama satu shift penuh, yakni 1 x 12 jam, pada Jumat (14/11/2025) mulai pukul 20.00 WIB hingga Sabtu (15/11/2025) pukul 08.00 WIB. Selama pelaksanaan tugas tersebut, situasi pelayanan masyarakat secara umum berlangsung kondusif, dengan catatan LP A nihil serta dua laporan polisi (LP B) yang masuk dan segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Dalam laporan kegiatan, Regu II mencatat LP A nihil, yang menunjukkan tidak adanya kejadian pidana berat selama bertugas. Sementara itu, dua laporan LP B masuk ke SPKT Polres Lahat dan langsung diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus pertama, dengan nomor laporan LP/B/446/XI/2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, merupakan dugaan tindak pidana melanggar Pasal 332 KUHP terkait membawa lari perempuan di bawah umur tanpa persetujuan orang tua atau wali.
Pelapor atas nama Puspa Sari menyampaikan bahwa pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, terlapor bernama Harsyd menjemput dan membawa pergi korban Viona Dipa, yang masih di bawah umur. Meski korban setuju pergi dengan terlapor, tindakan tersebut tetap melanggar hukum karena tanpa seizin wali. Hingga laporan dibuat, korban belum kembali ke rumah. Piket Pamapta segera meneruskan laporan tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh unit terkait.
Kasus kedua, dengan nomor laporan LP/B/447/XI/2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, menyangkut tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP.
Pelapor M. Yamin melaporkan bahwa dirinya diancam oleh terlapor M. Okta Pratama, setelah mencoba melerai keributan antara terlapor dan istrinya di depan rumah pelapor di Jalan Sentosa No. 47, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat. Terlapor diduga mencabut senjata tajam jenis badik dan mengancam akan membunuh pelapor. Merasa terancam, pelapor segera mengadukan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat. Petugas piket langsung mengamankan laporan dan meneruskannya untuk ditangani oleh unit Reskrim.
Piket Pamapta Regu II menyampaikan bahwa seluruh proses penerimaan laporan berjalan lancar, dengan pelayanan yang cepat dan responsif sesuai prosedur. Meski terdapat dua laporan pengaduan, situasi kamtibmas secara keseluruhan selama periode tugas tetap terjaga dan tidak terjadi gangguan besar.
Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik dalam hal penjagaan mako, penerimaan laporan, maupun penanganan cepat terhadap setiap kasus yang masuk. Evaluasi rutin juga dilakukan untuk memastikan profesionalisme dan kesiapsiagaan anggota dalam setiap kondisi.
Dengan terselesaikannya tugas piket 12 jam ini, Polres Lahat berharap masyarakat semakin percaya terhadap kualitas pelayanan kepolisian dan tidak ragu melapor apabila terjadi tindak pidana di wilayahnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.