34Âșc, Sunny
Ruang tahanan Pengadilan Negeri Palembang pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016, mendadak ramai setelah petugas keamanan mendapati seorang terdakwa menyelipkan dua pisau di dalam kantong kresek berisikan makanan. Terdakwa yang diketahui inisial HE itu langsung diamankan di ruang tunggu kejaksaan. OT sapaan tersangka mengaku tidak mengetahui keberadaan pisau di kantong kresek yang ia terima. Sepengetahuan dia, kantong yang diberikan oleh seorang perempuan paruh baya itu hanya berisikan makanan. Saya tahunya ada pisau setelah petugas memeriksa kantong tersebut. Sumpah, bukan kehendak ataupun pesanan saya pisau itu ada di kantong, kata tersangka, saat diperiksa oleh sejumlah aparat kejaksaan. Sebelum dibawa ke ruang tunggu jaksa PN Palembang, tersangka terlebih dahulu disuruh membuka baju. Tujuanya untuk mencari tahu apakah terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam ini sudah menyelundupkan pisau di pakaiannya. Namun, setelah diperiksa, tidak ditemukan sajam di pakaiannya. Gunawan SH selaku jaksa kordinator pengamanan di PN Palembang mengatakan Otong diamankan setelah kantong yang ia bawa terdapat dua bilah pisau. Saat itu, terdakwa yang baru saja usai menjalankan sidang hendak diantar kembali ke ruang tahanan PN Palembang. Saat itulah, petugas memeriksa bawaan Otong dan akhirnya didapati pisau. Sudah kewajiban semua barang bawaan pengunjung maupun tahanan diperiksa oleh petugas. Jadi, ketika kantong yang ia bawa kita periksa, didapati dua bilah pisau, kata jaksa dari Kejari Palembang ini. Gunawan mengatakan, setelah mengetahui terdakwa membawa pisau, pihaknya menghubungi aparat kepolisian. Begitu tiba, polisi langsung membawa terdakwa ke kantor. terdakwa pun dipaksa naik motor dan duduk di belakang kemudi, sementara seorang anggota polisi berpakaian preman bertugas mengendarai motor tersebut. Motor ini dikawal ketat oleh petugas kepolisian lainnya. Dijelaskan Gunawan, terdakwa baru saja divonis delapan bulan oleh hakim. Atas putusan itu, Otong sudah menerimanya. Kini, terdakwa terancam semakin lama berada di balik jeruji akibat kedapatan membawa dua pisau. Sementara perempuan paruh baya yang memberikan kantong kresek kepada terdakwa, sudah keburu melarikan diri. Dua pisau yang ia bawa sudah kita serahkan ke aparat kepolisian, kata Gunawan.
Opr PID Bid Humas