PALEMBANG — Polsek Ilir Timur I Polrestabes Palembang kembali menunjukkan respons cepat dan tegas dalam menangani tindak pidana kekerasan di wilayah hukumnya. Kali ini, Unit Reskrim Polsek IT I berhasil mengungkap kasus penggeroyokan yang terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Lorong Khotib RT 12 RW 003, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang.
Peristiwa penganiayaan bersama tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Insiden bermula dari perselisihan antara korban berinisial R (45) dengan pelaku terkait pembagian kupon sembako yang diduga tidak merata. Selisih paham tersebut kemudian memicu keributan yang berujung pada penggeroyokan.
Terduga pelaku MGS (34), bersama seorang rekannya yang hingga kini masih berstatus DPO, diduga melakukan pemukulan terhadap korban hingga menyebabkan luka lecet di bagian mulut serta memar pada kepala. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Timur I.
Mendapat laporan, tim Unit Reskrim Polsek IT I bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk menguatkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan MGS yang mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat. Terduga pelaku sudah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap pihak penyidik Polsek IT I.
Dalam rangkaian penegakan hukum ini, penyidik juga telah melakukan gelar perkara, pemeriksaan terhadap pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan. SPDP telah dikirimkan, dan perkembangan perkara (SP2HP) disampaikan kepada pihak pelapor sebagai bentuk transparansi penyidikan.
Polrestabes Palembang menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama terkait kasus kekerasan yang kerap terjadi akibat masalah sepele namun berdampak besar.
“Kami mengimbau warga agar mengutamakan penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah dan menghindari tindakan kekerasan yang hanya merugikan semua pihak,” tambahnya.
Dengan langkah cepat Polsek Ilir Timur I, diharapkan masyarakat merasa semakin aman dan percaya bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.