Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang kembali menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP. Pelaku atas nama LEO Bin SLOK (29), warga Desa Tebar Payang Kecamatan Pendopo Barat, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri selama beberapa bulan.
Perkara ini bermula dari laporan korban bernama Prengki (30), warga Desa Padu Raksa Kecamatan Sikap Dalam, yang melaporkan bahwa pelaku meminjam sepeda motor miliknya jenis Suzuki F150 warna putih Tahun 2017, namun tidak kunjung mengembalikannya. Kejadian terjadi pada 23 Juli 2025 di rumah pelapor.
Pelaku yang dikenal sebagai teman korban awalnya berpamitan untuk pulang mandi, namun setelah ditunggu berhari-hari, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Upaya korban mendatangi rumah keluarga pelaku juga tidak membuahkan hasil hingga akhirnya laporan resmi dibuat di Polsek Ulu Musi.
---
Penangkapan Pelaku
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 14 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Ulu Musi IPDA Mohd Yulius Saputra, S.H. mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang dalam perjalanan menuju Palembang menggunakan kendaraan trepel.
Dengan cepat, Kanit Reskrim berkoordinasi dan meminta back up dari Buser Polres Muara Enim. Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu 15 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang beristirahat makan di wilayah perbatasan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya pelaku diamankan di Polres Muara Enim sebelum akhirnya dijemput oleh tim Polsek Ulu Musi yang diback up Buser Polres Empat Lawang.
Saat ini pelaku telah resmi diamankan di Polres Empat Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
---
Upaya Kepolisian
Melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka
Melengkapi administrasi penyidikan (Mindik)
Mengamankan barang bukti pendukung
Kapolsek Ulu Musi IPTU Arsan Fajri menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Ulu Musi dalam menindak setiap laporan masyarakat dan memastikan rasa aman di wilayah hukumnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.