34Âșc, Sunny
Masa pemutihan pajak yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel selama tiga bulan segera berakhir. Bagi Wajib Pajak (WP) yang belum menunaikan kewajibannya masih ada waktu sepuluh hari lagi. Terhitung sejak hari ini atau sekitar sepuluh hari lagi sampai tanggal 31 Desember 2016, untuk membayarkan pajak. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumsel, Marwan Fansuri mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua dan empat untuk segera membayarkan pajaknya jika memiliki tunggakan. Jika telah lewat dari deadline yang diberikan artinya kendaraan berlaku denda. Mumpung masih ada sisa sekitar sepuluh hari lagi marilah kita bayar tunggakan pajak. Kalau sudah lewat yang denda harus dibayar, ujar Marwan, pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016. Ia menyebut, sejak diberlakukannya pemutihan pajak beberapa bulan lalu antusiasme warga menunaikan kewajibannya cukup positif. Namun, kebiasaan warga Sumsel, Palembang khususnya, baru ramai menyerbu samsat ketika menjelang deadline waktu ditentukan. Hal tersebut terbukti dengan ramainya para WP yang antre sejak pagi buta membayarkan pajaknya. Untuk mencegah tidak terjadi kericuhan di antrean pihaknya bahkan menambah loket serta petugas untuk melayani masyarakat. Biasa orang Palembang dekat habis pasti selalu ramai. Tapi kita sudah antisipasi itu dengan membuka loket tambahan di Samsat, terangnya. Seperti diketahui, pemerintah melalui pergub mengeluarkan kebijakan pembebasan PKB dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang menunggak 2 tahun ke atas, sehingga dipungut pokok tunggakan pajak 1 tahun terakhit dan pokok pajak 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya. Pembebasan sanski administrasi PKB berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang menunggak kurang dari 2 tahun, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 tahun terakhir dan pokok pajak 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
Opr PID Bid Humas