Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Lahat. Dalam operasi penegakan hukum yang dilaksanakan di kawasan Pasar Bawah, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Lahat, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dengan inisial RE.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/102/XI/2025/SPKTNARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis Sabu.
Atas perbuatannya, RE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, menjadi perantara, atau menyimpan narkotika golongan I.
Polres Lahat menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.