Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Kali ini, petugas berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di Desa Suka Rami, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MA, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I jenis Ganja. Proses penindakan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/102/XI/2025/SPKTNARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang menawarkan, menjual, menjadi perantara, atau menanam, menyimpan, menguasai, maupun memiliki narkotika golongan I.
Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, serta mengajak masyarakat agar turut aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.